Showing posts with label Acara. Show all posts
Showing posts with label Acara. Show all posts

Tuesday, January 15, 2019

Museum Dirgantara Yogyakarta pantas untuk jadi destinasi wisata liburan keluarga

Museum Dirgantara Yogyakarta pantas untuk jadi destinasi wisata liburan keluarga, berikut videonya jalan jalan di luar. menikmati pemandangan teknology dirgantara indonesia masa lampau.

Monday, July 20, 2015

19.juli.15 juwiring Solo Purwodadi lebaran h+3

19.juli.15 juwiring Solo Purwodadi lebaran h+3









Thursday, June 18, 2015

Berkunjung ke Giri Bangun Karanganyar

Video Ziarah ke makam Bapak pembangunan Soeharto dan ibu tien di makam giribangun di karanganyar.
Mumpung masih hari nyadranan sebelum puasa, saat mengunjungi astana giribangun di karanganyar. bersama mas roni.

Wednesday, February 11, 2015

Video Wisata Pantai Klayar Pacitan

Berikut Video Wisata Pantai Klayar Pacitan, [ klayar beach ] yang sangat indah pemandangan (excotic beach in indonesia tourism destination ), walaupun tempatnya terpencil dan (saat ini) jalannya belom selesai dalam rangka pelabaran, obyek wisata klayar tetap menjadi tempat piknik wisata favorit kususnya wisatawan domestic.
Jalan utama sebelum ke pantai ini, juga melewati tempat wisata yang juga terkenal yaitu : goa tabuhan dan goa gong yang tak pernah sepi dari para pengunjung. tidak ada salahnya juga mampir ke tempat itu.

Video Wisata Pantai Klayar Pacitan

Berikut video lengkapnya :


Video Obyek Wisata Pantai Klayar Pacitan [ klayar beach ]

Thursday, January 15, 2015

Tour ke Bali [ Bali activities ]

Video Tour ke Bali [ Bali activities ] yang di adakan SBRI solo, liburan ke obyek wisata pulau dewata selama 4 hari, menyambut pergantian tahun 2015, di ikuti keluarga besar SBRI Solo surakarta. yang mengunjungi beberapa tempat yang terkenal di dunia seperti tanah lot, dan pantai pantai indahnya di bali, berikut video liputan piknik :
Obyek wisata domestik indonesia di pulau bali.


Tour ke Bali [ Bali activities ]



Saturday, November 8, 2014

Liburan Jalan Malioboro DIY Jogja

Video Liburan Jalan Malioboro DIY Jogja Bersama, Melihat keramaian dan sensasi walking out / nongkrong di sepanjang jalanan trotoar + taman di malioboro. tepatnya di perempatan kantor POS jogja. serta berjalan ke arah stasiun tugu, yang di kanan kiri jalan kita, banyak di jajakan barang dan sovenir buat oleh oleh kas jogja.
Berikut video acara Liburan Jalan jalan di Malioboro DIY Jogja :
Liburan Jalan Malioboro DIY Jogja

Liburan Jalan Jalan Malioboro DIY Jogja

Liburan Jalan Jalan Malioboro Yogyakarta
Liburan Bersama Jalan Jalan di Malioboro Yogyakarta

video liburan ke depok yogyakarta


video liburan ke depok yogyakarta, hari libur bagi sebagian besar adalah waktu yang tepat untuk acara istirahat setelah aktifitas seminggu penuh yang membosankan, baik sendiri , bersama teman teman maupun keluarga tercinta.
Tempat wisata di jogja satu ini terkenal dengan tempat untuk membeli ikan laut segar hasil tangkapan para nelayan yang baru turun dari melaut, jadi wajar jika ibu ibu / orang bilang pantai depok merupakan tempat berwisata kuliner makanan laut ( sea food ) di wilayah Jogjakarta.
Berikut adalah video amatir yang di ambil saat berkunjung ke pantai depok yogyakarta:video liburan ke depok yogyakarta

liburan ke depok yogyakarta

Thursday, November 6, 2014

Drag Bike Solobaru

Drag Bike Solobaru liputan video amatir acara balap otomotif resmi dragrace di kota sukoharjo solo.jawa tengah. ada berbagai kelas yang di lombakan.
Drag Bike Solobaru rewangyuli

DragBike Solobaru rewangyuli


Dragrace Solobaru rewangyuli
Panas terik matahari tidak menyurutkan para penonton untuk memantau gelar acara sampai berakhir perlombaan para raider raider tangguh dari jawa tengah.

Thursday, October 9, 2014

Tata Cara Memotong hewan qurban sapi kambing yang benar

Berikut video praktik Tata Cara menyembelih hewan qurban sapi kambing yang benar, dalam adab ajaran islam hewan kurban harus berumur kira kira lebih dari satu tahun, dan sehat baru sah di qurbankan, dan di sembelih pakai tata cara islam, Berikut :
Perihal Binatang Kurban
a. Merupakan Binatang Ternak
Tata Cara menyembelih hewan qurban sapi kambing yang benar
Tata Cara menyembelih hewan qurban sapi kambing yang benar

Cara menyembelih hewan qurban sapi kambing yang benar

Tata Cara potong hewan qurban sapi kambing yang benar

Tata Cara memotong hewan qurban sapi kambing

Binatang ternak seperti unta, sapi, kambing ataupun domba. seperti di firman Allah (artinya):
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al Hajj: 34)
Jika seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/ 477 dan Al Majmu’ 8/222)
b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan Jadza’ah (lebih dari 1 tahun )
Hal ini didasarkan sabda Nabi :

لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia yang cukup, pen) dari domba.” (H.R. Muslim)

Oleh karena tidak ada ketentuan syar’i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 460.

c. Hewan Tidak Cacat

Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:

أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ

“Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)
Ciri cirinya :

  1. Kategori cacat (didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut.
  2. Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah.
  3. Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun mengurangi kesempurnaan- maka ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/476-477 dan selainnya)
  4. Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya): “Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai.” (Ali Imran : 92)
“Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.” (Al Baqarah: 267)
Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban

1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.

2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)

3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
نَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah z)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.

6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah n sebagaimana hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib z yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah n untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah x, dia berkata: Rasulullah n bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.

  • Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
  • Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
  • Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
  • Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah l:
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah n yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau n bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah z)
10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah l berfirman:

“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)

Juga firman-Nya:

“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)

Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْـمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari t.

11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.

12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).

13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Wednesday, September 24, 2014

Pasukan Joget Dangdut Klaten Gokil Lucu

Pasukan Joget Dangdut Klaten Gokil Lucu dari grup kelompok pageblug dan temon holic di kenal warga klaten dengan gerakan yang unik lucu menarik, selain menjaga ketertiban saat mengikuti ajang hiburan dangdutan, mereka juga tidak suka dengan hal hal yang berbau kerusuhan / menciptakan keributan saat ada acara hiburan dangdutan.
Berikut Video Para Pasukan Joget Dangdut Klaten Gokil Lucu di sendang sinongko klaten :
 Gerakan yang seragam unik para pasukan joget klaten lucu



Video Liputan Tasyakuran sendang sinongko Klaten

Video Liputan Tasyakuran sendang sinongko Klaten, berikut adalah hasil rekaman dari video amatir acara syukuran di danau kecil ( sendang ) yang cukup terkenal di wilayah klaten khususnya di wilayah ceper.
Video Liputan Tasyakuran sendang sinongko Klaten


Tidak ketinggalan acara penutup di iringi dengan dangdutan klaten yang di meriahkan oleh grup dangdut sagita klaten. yang di ikuti 2 pasukan joget paling fenomenal dari klaten yaitu TEMON HOLIC dan PAGEBLUG berjoget goyang dengan tertib dan meriah sekali.
untuk foto foto komplit bisa di lihat di : http://rewangyuli.blogspot.com/2014/09/tradisi-tasyakuran-bersih-sendang.html
Pokoe Njoget

Sunday, September 14, 2014

Tradisi tasyakuran bersih sendang sinongko pokak

Tradisi tasyakuran bersih sendang sinongko pokak 2014, meriahnya sebuah acara adat di klaten ini di hadiri oleh ribuan warga yang antusia hadir dan ramai pengunjung , baikdari watga sekitar desa pokak ceper ataupun dari luar kota, berikut adalah photo photo yang di ambil dari camera amatir saat itu :


















































 Tidak lupa ketinggalan acara yang paling di tunggu tunggu satu ini, yaitu acara dangdutan berasama sagita nada klaten yang di iringi dengan penyanyi cantik dari kota klaten. apalagi di ikuti dengan para pasukon joget khas kota klaten yang sengaja hadir untuk ngibing joget. yaitu dari team paguyuban TEMON HOLIC dan PGB "PAGEBLUG" yang tertib dan luarbiasa antusias gerakannya menyemarakkan pesta rakyak di  tasyakuran bersih sendang sinongko pokak 2014.